Rapid Test Massal Virus Corona, Ini Kriteria dan Prosedurnya
Jakarta – Untuk mempercepat deteksi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona terbaru, kini pemerintah akan melakukan tes massal. Sebelumnya, Jubir Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan pemeriksaan COVID-19 secara massal.
“Beberapa negara sudah melakukan hal ini dan kita pun juga akan melaksanakannya. Tujuannya adalah untuk secepatnya bisa mengetahui tentang kasus positif COVID-19 yang berada di masyarakat,” ujarnya dalam rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI – Sehat Negeriku!
Rapid test sendiri merupakan pemeriksaan imunoglobulin sebagai skrining awal. Uji virus corona menggunakan spesimen darah, tidak menggunakan asupan tenggorokkan atau apusan kerongkongan. Selain itu, rapid test tak perlu dilakukan di Lab Biosafety Level 2. Dengan kata lain, rapid test ini bisa dilakukan hampir di semua Lab kesehatan yang ada di RS di Indonesia,” kata Dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapid test massal. Pertanyaannya, untuk siapa tes ini ditujukan? Lalu, seperti apa alur dan prosedurnya?
Bukan Semuanya, tapi Tiga Kriteria
Hal yang perlu digarisbawahi, rapid test massal ini tidak ditujukan bagi seluruh warga Jawa Barat (Jabar). Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tes ini ditujukan untuk tiga kriteria. Siapa saja mereka?
Kategori A: Masyarakat dengan risiko tertular virus corona paling tinggi. Contohnya, orang dalam pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan teman, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang merawat pasien COVID-19.
Kategori B: Masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi atau rawan tertular.
Kategori C: Masyarakat luas yang mengidap gejala atau keluhan yang berkaitan dengan COVID-19. Dugaan ini harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan mendiagnosis diri sendiri.
Nah, kesimpulannya tes massal ini bukan ditujukan untuk semua orang. Sebab tujuan tes ini untuk mencari peta sebaran kasus virus corona di suatu daerah.
Untuk kategori B dan C, tesnya akan dilakukan secara drive thru. Sementara itu, untuk kategori A tidak serupa. Namun, dikombinasikan dengan polymerase chain reaction (PCR). Tes PCR ini akan dilakukan secara door-to-door di rumah sakit rujukan ODP dan PDP di daerah masing-masing.
Bagaimana Prosedur dan Alurnya?
Untuk mengikuti rapid test massal, masyarakat tentunya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan RI. Nah, agar tak bingung, berikut alur dan prosedur rapid test massal.
Setiap peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
Peserta yang hasil rapid test positif, maka dilaksanakan tindakan isolasi rumah selama 14 hari.
Peserta yang kontak erat dengan gejala berat (demam, batuk, dan sesak napas), maka tindakan rujuk rumah sakit.
Setiap peserta yang hasil rapid test negatif, maka tetap melaksanakan social distancing.
Active Case Finding (Rapid Test) Kunjungan Rumah
Teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesediaan.
Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Sasaran rapid test ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerjasama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.
Seluruh kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19.
Protokol Isolasi Mandiri
Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar, atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
Manfaatkan fasilitas telemedicine atau media sosial kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk, dan sesak napas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dan tempat tidur.
Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (± 15–30 menit).
Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut, seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Mau tahu lebih jauh mengenai masalah COVID-19? Atau memiliki keluhan kesehatan lainnya? Anda bisa kok bertanya langsung kepada dokter di RSU Al Fauzan melalui aplikasi Google Meet. Lewat fitur Chat dan Voice/Video Call, Anda bisa mengobrol dengan dokter tanpa perlu ke luar rumah.
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI – Sehat Negeriku! Diakses pada 2020. Update 19 Maret : 309 Positif Covid-19, 15 Sembuh, 25 Meninggal.
Kementerian Kesehatan RI – Sehat Negeriku! Diakses pada 2020. Dalam Waktu Dekat Pemerintah akan Tes Corona Massal.
Kementerian Kesehatan RI – Sehat Negeriku! Diakses pada 2020. Kemenkes Mulai Kaji Metode Pemeriksaan Spesimen Darah untuk Corona.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2020. Alur Pemeriksaan Rapid Test Untuk Infeksi COVID-19.
Kompas.com – Diakses pada 2020. Ini Kriteria Warga yang Bakal Jalani Tes Massal Covid-19 di Jabar.
245 total views, 1 views today
Recent Comments