Jakarta, 13 Februari 2026 – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Fauzan kembali memperoleh persetujuan perpanjangan pelayanan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Tanjung Priok.

Persetujuan ini berlaku untuk periode 10 Februari 2026 hingga 10 Februari 2027, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap mutu layanan vaksinasi internasional yang diselenggarakan RSIA Al-Fauzan.

Dengan perpanjangan ini, RSIA Al-Fauzan siap melayani kebutuhan vaksinasi internasional bagi jamaah haji dan umroh, pelaku perjalanan luar negeri, serta masyarakat umum sesuai dengan standar nasional dan ketentuan International Health Regulations (IHR).

Perpanjangan persetujuan ini merupakan komitmen rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan preventif yang aman, berkualitas, dan terstandar. RSIA Al-Fauzan juga terus meningkatkan kompetensi tenaga medis, sarana prasarana, serta sistem pelayanan untuk mendukung keselamatan pasien dan kepatuhan regulasi.

RSIA Al-Fauzan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan vaksinasi internasional secara resmi dan terpercaya demi mendukung perjalanan yang aman dan sehat.

 

Informasi lebih lanjut:
RS Ibu dan Anak Al-Fauzan
Instagram: @rsalfauzan
WhatsApp: 0851-6286-4949

 8 total views,  8 views today