VAKSIN HPV, PENDATANG BARU VAKSIN WAJIB
dr. Prita Kusumaningsih, SpOG
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 19 April 2022, menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan yang menggembirakan tentang vaksin. Pernyataan tersebut adalah, vaksin Human Papilloma Virus (HPV) yang fungsinya untuk mencegah kanker serviks akan menjadi vaksin yang wajib. Dengan konsekuensi vaksin tersebut tidak berbayar. Kontan hal ini memicu berbagai komentar, namun mayoritas adalah komentar yang positif. Kebanyakan mengira bahwa vaksin HPV tersebut layaknya vaksin covid sehingga siapa saja dan dimana saja wajib menerimanya dengan cuma-cuma. Namun kenyataannya tidak sepenuhnya demikian.
Mengapa vaksin HPV?
Boleh dikatakan penemuan vaksin HPV ini menjadi titik terang dari penanganan kanker serviks. Seperti diketahui kanker serviks adalah keganasan dengan angka kesakitan dan kematian tertinggi yang diderita oleh kaum wanita. Kanker ini menyerang mulut rahim, yaitu satu areal sempit yang merupakan ujung dari leher rahim. Beberapa faktor yang ditengarai bisa memperbesar peluang seseorang terkena kanker serviks adalah multiparitas (banyak melahirkan) yang dikaitkan dengan usia muda saat hubungan seksual pertama dan banyaknya pasangan seksual, merokok, dan penyakit menular seksual terutama virus herpes dan HIV.
Penelitian di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa virus HPV terdeteksi pada 99,7% kasus kanker serviks. Sehingga virus ini sangat memegang peranan dalam perjalanan penyakit kanker serviks. Selain itu HPV juga ditemukan pada kanker vagina, penis, anus, dan mulut. Khitan pada pria menurunkan risiko infeksi HPV pada penis, demikian juga menurunkan kejadian kanker serviks pada pasangannya.
Ada banyak sekali tipe HPV, dan tidak semuanya menyebabkan kanker. Sehingga dibuatlah klasifikasi dari sekian banyak tipe itu dilihat dari besarnya risiko menjadi penyebab kanker menjadi 3 kriteria, yaitu risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Ada 2 jenis vaksin HPV yang beredar di Indonesia , yaitu bivalen (mencegah 2 tipe virus : 16 dan 18) dan quadrivalen (mencegah 4 tipe virus : 6,11, 16, 18). Di Amerika Serikat sudah ada vaksin HPV yang mencegah infeksi 9 tipe virus.
Kapan Mulai Pemberian Vaksin?
Ada dua golongan penerima vaksin HPV yakni wanita yang belum menikah (belum pernah berhubungan seksual) dan yang sudah menikah (sudah berhubungan seksual). Untuk golongan yang belum menikah, vaksinasi HPV bisa dilakukan kapan saja. Dianjurkan sedini mungkin yaitu mulai usia 10 tahun. Untuk anak sekolah, diberikan pada siswi kelas 4 dan 5 atau 5 dan 6 dengan selang waktu 6 bulan. Nah, vaksinasi inilah yang menjadi vaksin wajib dan tidak berbayar.
Sedangkan untuk yang sudah menikah diperlukan penapisan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sedang tidak mengalami infeksi HPV. Penapisan tersebut berupa pemeriksaan Pap Smir. Setelah didapatkan hasil normal pada Pap Smir makan bisa langsung diberikan vaksin HPV tersebut. Vaksin diberikan sebanyak 3 kali dengan selang waktu 1-3 bulan dan 6 bulan.
Vaksin HPV ini kontra indikasi untuk ibu hamil namun bisa diberikan untuk ibu menyusui. Bila ternyata seorang wanita hamil padahal dosis vaksin belum lengkap, maka sisa dosis yang belum lengkap bisa diberikan setelah bersalin. Sebaliknya, bila sudah lengkap menerima 3 dosis vaksin HPV, tidak ada batasan waktu minimal untuk hamil.
Seorang wanita yang sudah menerima vaksinasi HPV sebanyak 3 kali tetap dianjurkan untuk Pap Smir dengan selang waktu yang lebih jarang (3 tahun sekali) untuk skrining kemungkinan infeksi dengan HPV tipe lain. Vaksinasi bisa dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, atau dokter praktik swasta
Laki-laki perlu vaksin juga?
Ini pertanyaan menarik. Yup, laki-laki juga dianjurkan vaksinasi HPV, meskipun saat ini fokus perhatian masih di pihak wanita. Untuk laki-laki, pastikan vaksinasi dengan jenis quadrivalen karena bisa mencegah infeksi dengan HPV tipe 3 dan 11 yang menyebabkan penyakit kutil kelamin (Condyloma accuminata) [nin]
310 total views, 1 views today
Recent Comments